Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KIP Aceh Besar Terima Dana Hibah Pilkada Rp 24 Miliar Dari Pemkab

KIP Aceh Besar Terima Dana Hibah Pilkada Rp 24 Miliar Dari Pemkab

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar, Sofian SH, secara simbolis menyerahkan dana hibah sebesar Rp 24.964.000.000 kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tersebut. Penyerahan dana hibah pilkada Aceh Besar tersebut merupakan respons terhadap arahan dan instruksi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh Besar pada akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024.

Pemberian dana hibah ini bertujuan agar Pemkab Aceh Besar dapat fokus dalam mempersiapkan agenda Pilkada sebagai kewajiban pemerintah daerah. Plt Sekretaris KIP Aceh Besar, Emil Wardana SE, menerima dana tersebut sebagai dukungan dari Pemerintah Kabupaten untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada di Aceh Besar.

Penyerahan dana hibah senilai Rp 24 miliar berlangsung di Kantor Kesbangpol Aceh Besar, Kota Jantho, pada Rabu, 27 Desember 2023. Sofian SH menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan 40 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan Kemendagri nomor 900.1.9/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Total anggaran yang ditetapkan mencapai Rp 62.410.000.000, dan 60 persennya akan diserahkan pada tahun 2024 sebelum pelaksanaan Pilkada. Sofian berharap dana tersebut digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, menjelaskan bahwa kelancaran Pilkada merupakan tanggung jawab bersama antara KIP Aceh Besar dan Pemkab Aceh Besar.

Emil Wardana SE menyampaikan rasa syukur atas dukungan Pemkab Aceh Besar, menegaskan penggunaan dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran proses Pilkada di Aceh Besar. Ia juga mengajak pemangku kebijakan untuk melakukan pengawalan bersama KIP Aceh Besar, menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara instansi pemerintah dan KIP Aceh Besar dalam memastikan kelancaran dan keselamatan pelaksanaan Pilkada.

Dalam konteks ini, Sofian SH menekankan bahwa penyerahan dana hibah sebesar Rp 24 miliar merupakan langkah awal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada mendatang di Aceh Besar. Beliau menyoroti komitmen Pemkab Aceh Besar dalam menyukseskan agenda demokrasi, yang memerlukan penundaan beberapa kegiatan pembangunan dan lainnya demi fokus pada persiapan Pilkada.

Sofian juga menegaskan bahwa penerimaan sisanya, yakni 60 persen dari total anggaran, pada tahun 2024 akan menjadi pendorong utama dalam mendukung tahapan terakhir Pilkada. Dengan total anggaran sebesar Rp 62.410.000.000, diharapkan penyelenggaraan Pilkada di Aceh Besar dapat berjalan dengan optimal.

Sementara itu, Emil Wardana SE dari KIP Aceh Besar menyambut baik penyaluran dana hibah pilkada Aceh Besar tersebut dan mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan dari Pemkab Aceh Besar. Dia menekankan bahwa penggunaan dana ini akan diarahkan untuk mendukung proses Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjamin transparansi dalam penggunaan anggaran tersebut.

Emil juga menyoroti pentingnya kerjasama antara pemangku kebijakan dan KIP Aceh Besar dalam melakukan pengawalan bersama, menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif selama proses Pilkada. Kerjasama solid ini dianggap sebagai kunci utama untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan lancar, tanpa hambatan yang dapat mengganggu proses demokrasi yang sedang berlangsung.