Aktivis Buruh Di Asahan Minta Pengusaha Patuhi Edaran Menaker RI Tentang Libur Pemilu
Rahmad Syambudi, seorang aktivis buruh di Kabupaten Asahan, meminta pengusaha di daerahnya untuk mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah, tentang libur pada hari pemilihan umum. Edaran tersebut mengatur tentang waktu libur bagi pekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Rahmad menyatakan bahwa pihaknya telah menerima edaran tersebut dan mengingatkan pengusaha, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), untuk mengikutinya. Dia menegaskan bahwa jika tidak ada kebutuhan mendesak, pekerja harus diberi libur pada hari tersebut dan tidak boleh dipaksa masuk kerja.
Jika suatu perusahaan terpaksa harus tetap beroperasi, Rahmad menekankan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang ada dalam edaran.
Terkait tanggal hari libur untuk pemilihan kepala daerah, Rahmad mengaku bahwa dia belum mengetahuinya karena pelaksanaannya terpisah dengan pemilihan umum. Dia berjanji untuk mencari informasi lebih lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jadwal pelaksanaannya.
Tentang tanggal libur untuk pemilihan kepala daerah, Rahmad mengakui bahwa dia belum mengetahuinya karena jadwal pelaksanaannya berbeda dengan pemilihan umum. Dia berjanji untuk mencari informasi lebih lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jadwal tersebut.
Pernyataan Rahmad menyoroti pentingnya mematuhi aturan terkait hak demokrasi pekerja dan perlindungan mereka terhadap kepentingan politik. Dengan memastikan bahwa pekerja memiliki kesempatan untuk memberikan suara dan mendapatkan upah sesuai dengan waktu kerja tambahan, hal ini mencerminkan komitmen untuk mendukung partisipasi demokratis serta kesejahteraan pekerja.
Pengusaha di Kabupaten Asahan diingatkan untuk memperhatikan edaran tersebut secara serius demi menjaga kesejahteraan dan hak-hak pekerja dalam konteks pelaksanaan proses demokrasi.
Tindakan Rahmad Syambudi yang mengajukan permintaan kepada pengusaha untuk mematuhi Surat Edaran Menaker tentang libur pemilu tersebut menunjukkan perhatian terhadap hak-hak pekerja dan perlunya dukungan bagi proses demokrasi yang inklusif. Dalam konteks pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, penting bagi pekerja untuk memiliki akses yang mudah untuk memberikan suara mereka tanpa harus menghadapi kendala kerja yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dengan memberikan waktu libur atau upah lembur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam edaran, pengusaha dapat memastikan bahwa pekerja tidak hanya memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan, tetapi juga merasakan bahwa hak-hak mereka dihargai dan dilindungi.
Kerjasama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil seperti yang terwujud dalam permintaan Rahmad Syambudi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung dengan lancar dan adil, sambil tetap memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak para pekerja.