Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Penganiayaan Anak, Penggiat Sosial Desak Kapolsek Prapat Janji Periksa Manager PTPN IV Ambalutu

Dugaan Penganiayaan Anak, Penggiat Sosial Desak Kapolsek Prapat Janji Periksa Manager PTPN 3 Ambalutu

S yang berusia 16 tahun telah melakukan pencurian kelapa sawit di PTPN IV Ambalutu sekitar pukul 4 dini hari dan ditangkap oleh security dengan barang bukti 16 tandan. (14/01/2024).

S berasal dari keluarga yang tidak mampu serta dikarenakan kondisi tersebut sehingga harus putus sekolah dan beralamat di Dusun 1A Sombahuta, Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Saat ini, kondisi S terlihat sangat memprihatinkan karena diduga mengalami penganiayaan dan diborgol.

S. Rangkuti, S.H selaku Penggiat Sosial sekaligus Paralegal di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukuk Fakultas Hukum Universitas Asahan (LKBH FH UNA) menyampaikan komentar terkait kejadian tersebut bahwa, "perbuatan pencurian yang dilakukan S memang salah. Akan tetapi, motif S melakukannya harus dilihat dan tidak perlu adanyan tindakan 'main hakim sendiri' sehingga mengakibat S luka-luka dan tangannya diborgol", ujarnya.

Lanjutnya, Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak, terdapat ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum. Tidak hanya itu, terdapat perhatian khusus terhadap hak-hak anak yang harus dipenuhi saat menjalani proses peradilan pidana.

Proses hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana salah satu substansi dalam undang-undang tersebut yaitu mengatur tentang upaya diversi. Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial professional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif"., jelasnya

Maka, "Kami LKBH FH UNA meminta dan mendesak Kapolsek Prapat Janji untuk mengusut tuntas pihak-pihak termasuk Manager PTPN IV Ambalutu yang diduga terlibat melakukan penganiayaan atau 'main hakim sendiri' terhadap terduga pelaku pencurian S (anak dibawah umur), tegasnya Rangkuti.

Terakhir,  mari kita bersama menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dan ingat yang paling penting adalah ketika terjadi tindak pidana jangan sampai kita main hakim sendiri.

Serta catatan bagi Pemerintah Kabupaten Asahan, kejadian pencurian tersebut menunjukkan kondisi ekonomi yang sangat sulit terjadi dimasyarakat sehingga mencuri dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari khususnya makan.