Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Negara Menurut John Locke, Kontra Sosian dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Konsep Negara Menurut John Locke

Menurut John Locke, keadaan alamiah merupakan keadaan di mana manusia hidup secara bebas dan setara, mengikuti kehendak hatinya sendiri. Meskipun damai, potensi untuk kekacauan tetap ada. Locke memandang bahwa kontrak sosial atau perjanjian masyarakat dalam negara adalah peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak boleh mutlak, tetapi selalu terbatas.


Pengertian Negara

Kontrak sosial memiliki fungsi rangkap menurut Locke:

1. Pembentukan Masyarakat Politik

Individu membentuk perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat politik atau negara. Perjanjian ini merupakan tahap awal pembentukan yang disebut Pactum Unionis.

2. Perjanjian Hak Asasi Manusia

Perjanjian ini dibuat berdasarkan suara terbanyak dan tidak dapat mengambil hak milik dan hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan dari individu. Hal ini dikenal sebagai Pactum Subjectionis.


John Locke percaya bahwa individu memiliki hak-hak yang tidak dapat dilepaskan yang disebut hak kodrat, yang dimiliki individu sebagai manusia sejak dalam keadaan alamiah. Hak-hak ini, menurut Locke, lebih mendasar daripada kontrak sosial. Fungsi utama perjanjian masyarakat adalah untuk menjamin dan melindungi hak kodrat, atau yang kita kenal sebagai hak asasi manusia (HAM). Ajaran Locke membawa konsekuensi dalam bentuk negara yang menghormati HAM yang diatur dalam UUD atau Konstitusi. Negara yang diatur oleh UUD disebut Negara Konstitusional.

Dengan prinsip-prinsip ini, Locke menekankan pentingnya negara dalam melindungi dan menghormati hak-hak individu, serta memastikan bahwa kekuasaan pemerintah tidak berlebihan dan tetap dibatasi oleh keinginan dan kepentingan masyarakat. Ini menciptakan kerangka kerja untuk negara yang diatur oleh hukum dan prinsip-prinsip demokratis yang melayani kepentingan rakyatnya.