OJK Rilis Regulasi Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 yang membahas Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendorong perkembangan perusahaan rintisan (start-up) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). POJK ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan dirancang untuk mendukung pertumbuhan industri serta memenuhi kebutuhan hukum terkait penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.
Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dianggap memainkan peran penting dalam mendukung pendanaan bagi perusahaan rintisan dan UMKM pada tahap awal. Ini menjadi alternatif yang relevan bagi perusahaan atau debitur dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah, yang mungkin kesulitan mengakses pendanaan dari lembaga keuangan lainnya.
Pentingnya perusahaan start-up dan UMKM sebagai entitas yang dapat memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi luas kepada masyarakat, serta berkontribusi pada pemerataan dan peningkatan pendapatan nasional, menjadi dasar bagi peraturan ini.
POJK ini menetapkan kategori-kategori yang harus dijalankan oleh perusahaan modal ventura, yakni fokus pada penyertaan modal, pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura. Di samping itu, perusahaan juga diarahkan untuk fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal, pengembangan usaha, serta pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
Pengaturan ini diharapkan dapat membantu perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih fokus dan optimal sesuai dengan pilihan lini usaha yang diambil.
Adapun beberapa poin utama dalam POJK ini melibatkan aspek prudensial, di mana perusahaan diminta untuk menjaga atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Selain itu, pengaturan terkait pengelolaan dana ventura juga diperkuat, mencakup aspek mulai dari izin pengelolaan hingga pembubaran dana ventura.
POJK Nomor 25 Tahun 2023 ini menggantikan POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, memberikan landasan hukum yang diperbarui untuk mendukung perkembangan industri perusahaan modal ventura di Indonesia.